Menu

Perusahaan Ini Beri Cuti 3 Bulan dalam Setahun untuk Karyawannya, Tertarik?

Berapa jumlah cuti di kantormu? Umumnya jumlah cuti di setiap perusahaan di Indonesia berjumlah 12 hari dalam setahun. Hanya ada beberapa perusahaan yang memberikan jumlah curi lebih dari itu.

Apa jadinya jika sebuah kantor memberikan waktu 'libur' selama tiga bulan namanya dalam satu tahun? Ini terjadi di perusahaan Ernst & Young Australia. Fasilitas ini disebut 'Life Leave'.

Dilansir dari Business Insider, para karyawan menggunakan jatah Life Leave tersebut untuk traveling, hingga kursus. Namun sayangnya, selama tiga bulan itu karyawan tidak dibayar oleh perusahaannya.

Untuk itu, selama tiga bulan tersebut para karyawan diperbolehkan mengambil kontrak pekerjaan part-time atau menjadi freelancer. Pengalaman pekerjaan baru yang dijalani karyawan juga akan menambah wawasannya. Hal ini juga tetap akan menguntungkan perusahaan.

Baca juga: Tips CT Agar Milenial Jadi Pengusaha Sukses: Jangan Tidur Mulu

Kate Hillman , perwakilan dari Ernst & Young menyebut alasan diadakannya 'Life Leave' adalah kompetisi yang ketat untuk mencari karyawan yang bagus. Fasilitas ini diharapkan menarik perhatian orang-orang untuk bekerja di sana.

Selain itu, perusahaan juga menjaga keseimbangan hidup para karyawannya dalam melakukan hobi di luar pekerjaan. Menurut Kate, penting bagi millenials untuk tetap mengembangkan passion di luar pekerjaan.

"Millenials lebih menyukai fleksibilitas dan pengalaman karir yang banyak dibandingkan sistem kerja tradisional yang terlalu terstruktur," ungkap Kate dilansir dari World of Buzz.

Baca juga : Cari Kebahagiaan, Wanita Ini Tinggalkan Pekerjaan Bergaji Rp 1,6 M

Menurut Kate, penting sekali membuat sistem pekerjaan yang disukai oleh generasi millenials. Akan ada regenerasi di perusahaannya, dan millenials akan mendominasi jumlah karyawan.

"Tahun depan, 80% karyawan EY di berbagai tempat di dunia adalah millenials. Jadi ini menjadi pertimbangan yang sangat berarti untuk kami," tutup Kate. 

Silmia Putri 
Sumber

Artikel yang tidak boleh dilewatkan di bawah ini:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar